PT. PUTRA KUNINGAN GROUP
BUSINESS DEVELOPMENT SOLUTIONS

Putra Kuningan Group (PKG) adalah perusahaan multifaset yang beroperasi di berbagai sektor termasuk pertanian, teknologi, pendidikan, dan pariwisata. Perusahaan berkomitmen untuk terus berkembang dan berinovasi sesuai dengan perkembangan zaman.

Pedoman Pemberitaan Media Siber

 

PKGRUP.COM

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Untuk itu, pkgrup.com menetapkan pedoman sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana saluran internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap berita harus melalui proses verifikasi.

  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada kesempatan pertama atau pada berita berikutnya (keberimbangan).

  • Khusus untuk berita yang mendesak, verifikasi dapat dilakukan kemudian, dengan syarat mencantumkan keterangan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

pkgrup.com mengatur isi buatan pengguna (seperti komentar atau artikel kiriman pembaca) agar tidak memuat:

  • Kebohongan (Hoaks).

  • Fitnah, sadis, dan cabul.

  • Isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.

  • Diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin, bahasa, serta merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

  • Ralat atau koreksi wajib dicantumkan pada berita yang diperbaiki dengan judul "Ralat" atau "Koreksi".

  • Setiap berita yang dikoreksi harus tetap mencantumkan waktu saat koreksi dilakukan.

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran oleh pihak luar, kecuali terkait masalah rasisme, asusila, masa depan anak, atau sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Pencabutan berita harus disertai dengan pengumuman kepada pembaca mengenai alasan pencabutan tersebut.

6. Iklan dan Konten Komersial

  • pkgrup.com wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

  • Setiap konten yang merupakan iklan atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan "Iklan", "Advertorial", atau "Sponsored Content".

7. Hak Cipta

Setiap konten yang diambil dari sumber lain wajib mencantumkan sumber asli sesuai dengan kaidah jurnalistik dan hukum hak cipta yang berlaku di Indonesia.