JAKARTA – Dinamika perdagangan global kembali memanas pada Februari 2026. Setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarif universal sebelumnya karena alasan konstitusional, Presiden Donald Trump merespons cepat dengan menandatangani proklamasi baru. Proklamasi ini menetapkan tarif impor sementara sebesar 15 persen bagi negara mitra dagang.Langkah ini memicu kekhawatiran baru di kalangan eksportir Indonesia, terutama saat perjanjian dagang bilateral kedua negara baru saja memasuki tahap implementasi yang krusial.
Putusan Mahkamah Agung dan Instrumen Hukum Baru
Berdasarkan laporan hukum yang dirilis oleh Reuters dan Al Jazeera (20/2/2026), Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk memberlakukan tarif menyeluruh adalah langkah yang melampaui wewenang presiden. Hakim berpendapat bahwa kekuasaan tersebut seharusnya tetap berada di bawah kendali kongres kecuali dalam situasi darurat nasional yang spesifik.
Namun, pemerintahan Trump beralih ke instrumen hukum lain yang lebih spesifik. Trump resmi mengaktifkan Section 122 dari Trade Act 1974. Aturan ini memberikan kewenangan sah bagi presiden untuk menerapkan tarif hingga 150 hari guna mengatasi defisit neraca pembayaran yang dianggap mengancam stabilitas ekonomi AS.
"Kita tidak akan membiarkan hambatan teknis menghalangi perlindungan terhadap industri dalam negeri. Amerika harus tetap menjadi prioritas," tulis Trump dalam unggahan di media sosial Truth Social yang dikutip luas oleh media internasional.
Perbandingan Tarif: Dampak pada Komoditas Unggulan RI
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut adalah estimasi perubahan tarif sebelum dan sesudah kebijakan terbaru berdasarkan data dari Tax Foundation dan analisis sektor perdagangan:
| Jenis Komoditas | Tarif Sebelumnya (Bilateral) | Tarif Baru (Proklamasi 15%) | Potensi Dampak |
| Furnitur Kayu | 1,9% | 15% | Penurunan daya saing harga |
| Kopi & Kakao | 0% | 15% (Sementara) | Harga beli di tingkat konsumen AS naik |
| Suku Cadang Otomotif | 2,5% | 15% | Gangguan rantai pasok global |
| Tekstil & Pakaian Jadi | 3,2% | 15% | Persaingan ketat dengan negara ASEAN lain |
Tantangan Berat bagi UMKM Ekspor Indonesia
Bagi perusahaan besar, kenaikan tarif mungkin bisa diserap dengan efisiensi biaya. Namun, bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang baru merambah pasar AS, kebijakan ini adalah tantangan besar.
Banyak perajin furnitur dari Jepara atau produsen tekstil lokal yang mengandalkan pasar Amerika sebagai tujuan utama. Dengan tambahan biaya masuk sebesar 15%, produk Indonesia berisiko menjadi lebih mahal dibandingkan produk lokal AS atau produk dari negara yang mendapatkan pengecualian khusus (waiver).
Indonesia sebenarnya telah mendapatkan komitmen penurunan tarif melalui skema perjanjian bilateral. Namun, dengan adanya proklamasi global ini, status pengecualian tersebut masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari United States Trade Representative (USTR).
Strategi Bertahan di Tengah Ketidakpastian
Hingga saat ini, Kementerian Perdagangan RI terus melakukan komunikasi intensif dengan atase perdagangan di Washington. Sembari menunggu kejelasan, para pelaku usaha disarankan melakukan langkah berikut:
Optimalisasi Kualitas Produk: Fokus pada produk yang memiliki nilai keunikan tinggi (seperti produk berbasis indikasi geografis) agar tetap diminati meskipun harga naik.
Eksplorasi Pasar Non-Tradisional: Memperkuat penetrasi ke pasar Timur Tengah, Uni Emirat Arab, dan beberapa negara Afrika untuk memecah risiko ketergantungan pada pasar AS.
Audit Rantai Pasok: Memastikan seluruh komponen produk memenuhi aturan asal barang (Rules of Origin) agar bisa memanfaatkan celah keringanan pajak jika ada.
FAQ: Pertanyaan Seputar Tarif Trump 2026
1. Apakah tarif 15% ini berlaku permanen?
Tidak. Berdasarkan Section 122 Trade Act 1974, tarif ini berlaku selama 150 hari, kecuali presiden meminta perpanjangan atau kongres menetapkan undang-undang baru.
2. Apakah produk UMKM Indonesia bisa bebas dari tarif ini?
Secara umum, tarif ini bersifat universal. Namun, pemerintah RI sedang mengupayakan agar perjanjian bilateral yang sudah diteken sebelumnya tetap dihormati sebagai pengecualian.
3. Mengapa Trump tetap memberlakukan tarif meski dibatalkan Mahkamah Agung?
Trump menggunakan celah hukum lain yang memberikan kewenangan pada presiden untuk menjaga neraca perdagangan tetap seimbang tanpa harus melalui izin kongres untuk jangka pendek.
Catatan Redaksi:
Artikel ini disusun berdasarkan analisis data publik, putusan hukum AS, dan laporan media kredibel hingga Februari 2026. Data dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan terbaru dari pemerintah Amerika Serikat dan hasil diplomasi pemerintah Indonesia.